SUARA INDONESIA LAMPUNG

Kali Kedua, Kapolres Mesuji Imbau Masyarakat Adat Tinggalkan Lokasi HGU yang Diduduki

Lamhot Naibaho - 05 March 2024 | 19:03 - Dibaca 963 kali
News Kali Kedua, Kapolres Mesuji Imbau Masyarakat Adat Tinggalkan Lokasi HGU yang Diduduki
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat melakukan dialog dengan warga yang menduduki lahan PT SIP. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MESUJI- Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, turun langsung memberi imbauan ke masyarakat adat Buay Mencurung yang menduduki lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang di kelola oleh PT. Sumber Indah Perkasa (SIP). Lahan itu berlokasi di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, Selasa (05/03/2024).

Ade Hermanto menjelaskan, imbauan tersebut merupakan kedua kalinya yang dilakukan oleh pihaknya kepada masyarakat adat Buay Mencurung. Ia berharap masyarakat yang menduduki lahan tersebut dapat segera meninggalkan lokasi yang secara sah secara hukum merupakan HGU PT. SIP.

"Kita melakukan imbauan secara persuasif, serta meminta secara kesadaran masyarakat adat Buay Mencurung untuk meningkatkan lokasi yang tengah diduduki ini, serta dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.

Dia menambahkan, agar warga dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan jika merasa punya hak atas lahan tersebut, bukan dengan menduduki lahan.

"Secara sah lahan tersebut adalah HGU yang dikeluarkan negara. Jadi masyarakat bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan dengan cara menduduki lahan. Imbauan kami segera membereskan tenda yang dibuat serta mengosongkan area," tambahnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lamhot Naibaho
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya